Kami mendampingi para pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dan direksi institusi dalam menavigasi restrukturisasi utang sindikasi, audit kepatuhan regulasi, serta transaksi merger & akuisisi bernilai strategis tinggi.
Artha Advisory Group didirikan untuk menjembatani kesenjangan antara strategi makroekonomi dengan eksekusi transaksi di lapangan. Kami tidak terafiliasi dengan lembaga pemberi pinjaman maupun broker sekuritas, sehingga seluruh opini dan penilaian valuasi yang kami keluarkan bersifat independen dan semata-mata berorientasi pada kepentingan pemegang saham jangka panjang.
Pemodelan sensitivitas suku bunga, fluktuasi kurs mata uang, dan kepatuhan perpajakan lintas yurisdiksi.
Akses langsung ke Sovereign Wealth Fund (SWF), Private Equity regional, dan perbankan sindikasi papan atas.
Pendekatan multidisipliner memadukan keahlian legal, kepatuhan finansial, dan analisa data pasar.
Optimalisasi struktur liabilitas sindikasi perbankan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan injeksi modal kerja penyehatan likuiditas.
Penyusunan peta jalan mitigasi risiko terpadu, pemisahan fungsi kontrol dewan komisaris, dan audit kepatuhan regulasi industri terketat.
Financial due diligence menyeluruh, pemodelan valuasi wajar DCF, penataan struktur transaksi (tax-efficient structuring), dan negosiasi penutupan.
Mendampingi konglomerasi distribusi nasional dalam perpanjangan tenor fasilitas kredit 4 bank anggota sindikasi dan pembenahan perputaran piutang dalam waktu 6 bulan tanpa litigasi.
Bertindak sebagai penasihat eksklusif pemegang saham penjual (sell-side advisor), mengamankan valuasi premium 12.8x EBITDA dan penyelesaian closing transaksi tepat waktu.
Praktisi dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di institusi keuangan global.
Mantan Direktur Investment Banking di firma multinasional. Berpengalaman memimpin transaksi merger lebih dari Rp 10 Triliun.
Spesialis hukum korporat dan litigasi komersial. Berlisensi kurator dan konsultan hukum pasar modal terdaftar OJK.
Setiap komunikasi awal diikat secara ketat oleh Non-Disclosure Agreement (NDA) dua arah demi menjamin kerahasiaan materi finansial Anda.